Baru-baru ini kalian mungkin sudah mendengar kabar di
berbagai media massa bahwasanya Negara kita tercinta (Indonesia) akan melakukan
perubahan terhadap nilai mata uang. Perubahan terhadap nilai mata uang ini yang
kita sebut re-denominasi. Apasih itu Re-denominasi? Buat kalian yang baru
pertama kali baca tulisan ini atau bahkan baru detik ini mendengar kata itu yuk
disimak baik-baik.
Re-denominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih
kecil (sedikit) tanpa mengubah nilai tukar dari uang tersebut (BI, 2017).
Tapi tahukah kalian? Sejatinya Bank Indonesia telah
menggagas wacana penyederhanaan rupiah ini sejak tahun 2010, lantas mengapa
sampai saat ini berita tersebut masih sebatas wacana?
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo sebelumnya
berujar redenominasi siap dilakukan karena kondisi perekonomian yang membaik.
Dia mengatakan dibutuhkan waktu transisi sekitar tujuh hingga delapan tahun
untuk bisa mengimplementasikannya secara keseluruhan. "Kalau misalnya masuk
ke Prolegnas 2017, tahun depan sudah bisa kita mulai sosialisasikan,"
katanya.
Menurut Sri Mulyani, proses transisi
kebijakan redenominasi yang akan memakan waktu lama harus ditopang dengan
pondasi perekonomian yang harus terjaga dengan baik. Begitu pula dengan
stabilitas neraca pembayaran, kebijakan fiskal, dan moneter. "Semua harus
memiliki kualitas terjaga sehingga menimbulkan kepercayaan diri," ucapnya.
Eits tunggu dulu, uang yang kita tau bagi semua Negara
sudah menjadi alat vital karena tidak bisa dipungkiri lagi uang merupakan salah
satunya media untuk melakukan transaksi di era modern saat ini. Begitupun dengan
BI, meskipun memiliki kewenangan dengan kebijakan moneter nya, lantas BI harus mempertimbangkan
hal-hal berikut sebelum melakukan re-denominasi rupiah agar berjalan lancar :
1.
Neraca Pembayaran
Neraca Pembayaran merupakan statistik
yang mencatat transaksi ekonomi antara penduduk Indonesia dengan bukan penduduk
pada suatu periode tertentu (BI, 2017).
2.
Inflasi year on
year
Inflasi year on year atau inflasi tahunan adalah
inflasi yang mengukur perbandingan harga (nisbah) perubahan harga indeks
konsumen bulan bersangkutan dibandingkan IHK pada bulan yang sama tahun
sebelumnya, biasanya disingkat (Y-o-Y). Inflasi Y-o-Y tehitung Juni 2017 sebesar 4.37% (BI,
2017)
3.
Laju pertumbuhan
ekonomi
Laju pertumbuhan
ekonomi menjadi tolak ukur nomor tiga sebelum BI memutuskan akan melakukan
penyerdahaan terhadap nilai tukar rupiah. Laju pertumbuhan ekonomi memiliki
hubungan dengan tingkat inflasi dimana tingkat inflasi yang cenderung kecil dan
stabil akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Negara tersebut, sebaliknya
ketika inflasi tinggi dan sudah tidak bisa dijangkau justru Negara tersebut
akan mengalami kehancuran dalam nilai mata uangnya. Laju pertumbuhan ekonomi
Indonesia saat ini sebesar 5.1% (BI, 2017).
Ketika semua
prasyarat telah dipenuhi, BI kemudian bisa menjalankan kebijakan moneternya
untuk melakukan penyederhanaan nilai Rupiah. Tapi sebenarnya apasih tujuan,
keuntungan dan manfaat BI memberlakukan penyederhanaan uang? Berikut tujuan, keuntungan dan manfaat
dilakukan re-denominasi :
1.
Menyederhanakan nilai
mata uang (tujuan)
2.
Mempermudah perhitungan
(keuntungan)
3.
Tidak mengurangi
nilai mata uang itu sendiri (manfaat)
Jangan bahagia dulu karena ketiga point positif
diatas, re-denominasi ternyata memiliki dampak juga loh. Seperti :
1.
Kepanikan
masyarakat
Apabila pemerintah
terlalu terburu-buru dalam melakukan redenominasi akan menyebabkan kurangnya
waktu sosialisasi. Seharusnya pemerintah, dalam kasus ini Bank Indonesia harus
melakukan komunikasi dari publikasi atas pelaksanaan redenominasi seperti di
radio, televise, media cetak, media cetak, internet, materi tercetak, dll. Mengapa
hal tersebut harus dilakukan? Bayangkan seseorang yang tinggal di pedalaman
tidak mengetahui kabar ini mungkin bisa jadi mereka mengira dan panic bahwa nilai
uang mereka dipotong (lihat perbedaan redenominasi dan sanering). Kepanikan ini
bisa jadi membuat masyarakat mengonversi uang yang dipegang jadi barang-barang
kebutuhan pokok yang berujung pada peningkatan dalam permintaan.
2.
Memperbesar
potensi inflasi
Akibat peningkatan
permintaan karena kurangnya sosialisasi diatas bisa memperbesar potensi inflasi
akibat penyerdahaan uang yang dilakukan pemerintah.
Kesimpulan : Indonesia sudah dikatakan mampu untuk segera melakukan redenominasi sebab sudah memenuhi beberapa prasyarat sebelum BI mengambil tindakan untuk menyederhanakan nilai rupiah dan perlu diingat bahwasanya dalam hal politik semuanya bias dijadikan alasan sebagai modal terbaik ketika (mungkin) salah satu nama partai pemerintah memamerkanya kepada rakyat.
“Lihat kan pemerintah berhasil membuat 1 dollar
hanya seharga Rp. 10” ‼
Perlu kalian ketahui, sejatinya yang berubah hanya
pada NOMINAL nya saja, bukan NILAI nya.
Sumber :
Comments
Post a Comment
Komentar seputar pembelajaran sangat di hargai asal tidak mengandung unsur kekerasan.